Donderdag 31 Oktober 2013

Makalah Islam dan Teknologi Rekayasa






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menggunakan kaedah biologi untuk kesejahteraan manusia dikenali dengan bioteknologi. Ia berasal dari dua kata yaitu bio bermakna makhluk hidup dan teknologi pula adalah cara untuk memproduksi atau membuat barang tertentu.Secara sederhana, bioteknologi adalah usaha untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan memanfaatkan mikro organisma tanaman dan haiwan untuk kepentingan ekonomi.
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan akal, atau rasio, yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibanding makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan, dan lebih memuaskan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Islam dan Bioteknologi.
2.      Kloning dan permasalahannya.
3.      Hukum kloning dalam pandangan Islam.




BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Bioteknologi
Kata bioteknologi berasal dari dua kata yaitu bio bermakna makhluk hidup dan teknologi pula adalah cara untuk memproduksi atau membuat barang tertentu.Secara sederhana, bioteknologi adalah usaha untuk menghasilkan sesuatu yang baru dengan memanfaatkan mikro organisma tanaman dan haiwan untuk kepentingan ekonomi.
Hal sama dinyatakan oleh European Federation of Biotechnology (1989) bahawa bioteknologi adalah perpaduan ilmu pengetahuan alam dan ilmu rekayasa untuk meningkatkan aplikasi organisma hidup, sel, bahagian organisma hidup dan molekul untuk menghasilkan satu produksi atau jasa. Artinya, bioteknologi tidak menggunakan unsur kimia dalam memproduksi sesuatu. Sebabnya, ia hanya menggunakan mikro organisma, sel dan molekul benda itu dengan merekayasanya untuk tujuan tertentu. Ia sehingga sel hidup yang ada dalam tumbuhan atau haiwan itu dapat melakukan tugas tertentu yang bermanfaat dengan cara yang dapat dijangka dan dikawal.
Oleh itu, menurut Ratledge (1992) bioteknologi sebenarnya bukanlah setakat ilmu pengetahuan. Ia juga penerapan ilmu pengetahuan bagi kesejahteraan manusia dan lingkungan. Hal ini bermakna ia adalah perkara praktikal bukan teoritikal. Berdasarkan definisi di atas, maka nenek moyang kita telah melakukan bioteknologi secara tradisional yang mereka sendiri tidak memahami rumusan sainsnya. Sebab pembuatan tempe, cuka, belacan dan dadih sebenarnya melalui proses bioteknologi, walaupun dalam batas dan bentuk yang sangat sederhana.
Saintis sependapat bahawa bioteknologi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan lingkungan. Hal ini kerana sifat bioteknologi lebih mesra alam berbanding pendekatan kimia dan fizik. Penggunaan kaedah bioteknologi dapat dilakukan dalam pelbagai aspek kehidupan seperti perubatan, alam sekitar, produksi makanan dan pertanian.
Dalam ajaran Islam, alam dan isinya seperti haiwan dan tumbuh-tumbuhan diciptakan untuk manusia. Manusia diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil manfaat daripadanya. 
B.     Kajian Islam tentang Bioteknologi
Al-Baqarah 164
http://aguskrisnoblog.files.wordpress.com/2012/01/al-baqoroh-1642.jpg?w=300&h=139Artinya : “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Alaq ayat 1-5 :
http://aguskrisnoblog.files.wordpress.com/2012/01/bbbb.jpg?w=347&h=160Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Dari semua itu, selain belajar dan memahami suatu ilmu, islam pun sangat menekankan pada implikasi dari ilmu tersebut, karena ilmu tersebut ada untuk memudahkan dan meningkatkan kulitas hidup manusia itu sendiri.
Hal ini dinyatakan dalam al-Quran melalui firman-Nya bermaksud: “Apakah mereka tidak memperhatikan bahawa kami telah turunkan air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman untuk makanan mereka dan ternakan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan.” (Surah al-Sajadah, ayat 27) Firman Allah bermaksud: “Dan kami telah ciptakan binatang ternak untuk kamu. Padanya ada bulu yang menghangatkan dan pelbagai manfaat yang lain. Sementara sebahagian yang lain dapat kamu makan.”
Pada zaman Rasulullah SAW, penduduk Madinah juga pernah melakukan bioteknologi sederhana dengan mengikat pelepah satu batang kokok kurma dengan pelepah pokok yang lainnya. Cara ini dipercayai dapat meningkatkan hasil kurma. Melihat hal itu, Baginda melarangnya dan penduduk Madinah menghentikan kaedah berkenaan. Keadaan itu menyebabkan hasil penanaman kurma di Madinah merosot. Penduduk kemudian menemui Rasulullah untuk menyampaikan berita duka itu. Salah seorang penduduk berkata : “Ya Rasulullah, dulu kami ikat pelepah kurma yang satu dengan yang lain, sehingga hasil kurma kami berlipat ganda. Sesudah engkau melarangnya, kini hasil kurma kami jatuh merosot.” Rasulullah menyuruh penduduk Madinah melakukan perbuatan mengikat pelepah kurma seperti sebelumnya dan berkata: “Kamu lebih faham akan urusan dunia kamu.” Berdasarkan hadis di atas dapat difahami bahawa Rasulullah selaku pemegang kekuasaan agama ternyata memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada manusia untuk mengubah suai dan merekayasa isi alam untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.Jumlah penduduk dunia semakin bertambah.
Pada keadaan ini, bioteknologi dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan hasil pertanian dan penternakan. Dari aspek agama, penemuan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi kemaslahatan manusia dan alam sekitar adalah amal jariah yang tidak akan putus pahalanya dan kebaikan yang abadi.
C.    Pengertian Kloning
Secara harfiah, kata “klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang identik secara genetik. Kloning organisme sebenarnya sudah bcrlangsung selama beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya, dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia perkebunan) kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.
Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning. Jenis pertama adalah pelipat gandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti “anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.
D.    Tata Cara Pelaksanaan Kloning
Setiap kloning manusia memerlukan sel somatik tetapi juga memerlukan sel telur. Sel somatik adalah semua sel, selain sel reproduksi. Dalam setiap sel terdapat organ berupa dinding sel, membran sel, neuklus. Dinding sel berfungsi untuk melindungi dan menguatkan sel. Membran sel sebagai pengatur peredaran zat dari dan ke dalam sel. Neuklus adalah pengatur segala seluruh kegiatan hidup dari sel, termasuk proses perkembangbiakan. Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) di tanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning.
Teknik ini melibatkan dua pihak, yaitu donor sel somatis (sel tubuh) dan donor ovum (sel gamet). Meskipun pada proses ini kehadiran induk betina adalah hal yang mutlak dan tidak mungkin dihindari, tetapi pada proses tersebut tidak ada fertilisasi dan rekombinasi (perpaduan) gen dari induk jantan dan induk betina. Ini mengakibatkan anak yang dihasilkan memiliki sifat yang (boleh dikatakan) sama persis dengan ‘induk’ donor sel somatis.
Dalam tahapan kloning sel, setelah inti sel dari sel dewasa ditransfer ke dalam sel telur yang telah dihilangkan intinya, diperlukan waktu untuk sel tersebut didiamkan yang diunggul.
Sedangkan kloning reproduksi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri dilakukannya karena faktor ingin menghasilkan keturunan. Dilakukannya kloning ini juga ketika dihadapkan dalam permasalahan untuk seorang pasangan yang mengalami gangguan infertilisasi. Namun patut diingat kloning manusia memang mengandung beberapa resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.
E.     Permasalahan Dalam Kloning
Banyak negara dan agamawan yang terang-terangan melarang dan menolak kloning pada manusia karena masalah itu bersinggungan dengan moral, etika, dan agama, belum lagi keruwetan silsilah. Bayangkan begini: saya bertindak sebagai donor sel somatis yang hendak diklon. Sel telur (ovum) diambil dari Tamara Blezinski, dan zigot ditanamkan dirahim Luna Maya. Pertanyaannya: bayi yang lahir anak siapa? Itu hanya masalah sederhana yang gampang dipahami oleh awam. Jika dikaitkan dengan berbagai peraturan keagamaan, soal itu bisa jadi lebih ruwet lagi. Jadi saya gak mau membahasnya.
Namun demikian, beberapa pihak mengklaim telah melakukan kloning pada manusia, misalnya:
Ø  Severino Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter kontroversial ini pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk melahirkan. Konon dr Antinori inilah yang berhasil melakukan klone pada manusia dan lahirlah bayi perempuan yang dinamai Eve, yang sekarang telah berusia 6 tahun.
Ø  dr Panayiotis Zavos, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, mengaku telah mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent,Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita.
Ø  Stemagen Corp., mengklaim menjadi peneliti pertama yang berhasil mengkloning manusia. Mereka menggunakan teknik bernama somatic cell nuclear transfer, atau SCNT, yang melibatkan lubang dari sel telur yang disuntikkan sebuah sel nukleus dari seorang donor untuk kemudian dikloning dengan sel kulit yang berasal dari dua orang laki-laki.
Lepas dari kontroversi masalah kloning pada manusia, tampaknya ilmu pengetahuan bio molekuler dan rekayasa genetika akan tetap melaju tak terbendung dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Seperti juga di dunia fisika teoritis, upaya memburu ‘Partikel Tuhan’ untuk menjawab asal mula pembentukan semesta ini mulai menampakkan hasil. Kedua bidang itulah yang tampaknya menyebabkan manusia secara tak sadar mulai menjejakkan kaki selangkah masuk ke wilayah Tuhan.
F.     Dampak Dari Hasil Kloning
Kloning mempunyai dua dampak, yaitu manfaat dan kerugian. Adapun manfaat dari Kloning diantaranya adalah:
1.      Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya.
2.      Mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit kronis-guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
3.      Untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik.
Selain terdapai banyak manfaat Kloning juga menimbulkan kerugian, antara lain:
1.      Kloning pada manusia akan menghilangkan nasab.
  1. Kloning pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah.
Menyulitkan pelaksanaan hokum-hukum syara’. Seperti hukum pernikahan, nasab, nafkah, waris, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Adapun akibat khusus dari kloning pada manusia:
1.      Merusak peradaban manusia.
2.      Memperlakukan manusia sebagai objek.
3.      Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa     dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
4.      Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan
G.    Hukum dan Kajian Kloning Dalam Islam
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut: “… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/Al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma Al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Menurut syara’ hukum Kloning pada tumbuhan dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata: ”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab : “Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk  mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Demikianlah hukum syara’ untuk Kloning manusia, tanaman dan hewan.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpilan
Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa:
1.      Setiap teknologi ciptaan manusia mempunyai kebaikan dan keburukan termasuklah bioteknologi. Perkembangan pesat bidang bioteknologi menyaksikan pelbagai aplikasi untuk kegunaan manusia telah dicipta dan diteroka.
2.      Adapun mengenai hukum Kloning dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Kloning dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu Kloning yang  diperbolehkan, dan Kloning yang tidak diperbolehkan.
3.      Sedangkan Mengenai Kloning yang diperbolehkan adalah Kloning yang meninmbulkan kemaslahatan bagi manusia antara lain yaitu Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit kronis.
4.      Sedangkan Kloning yang tidak diperbolehkan adalah Kloning terhadap manusia yang dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif yang tidak sedikit; antara lain : menghilangkan nasab, menyulitkan pelaksanaan hokum-hukum syara’.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Noor Munirah Isa. (Mac, 2009). Bioetika Islam Dalam Bioteknologi: Ke Arah Pengaplikasian Ilmu Yang Diberkati. Kertas kerja dibentangkan dalam Seminar Islam dan Sains dalam Pembangunan Tamadun, Kuala Lumpur, Malaysia.
Alkaf, Halid. Kloning dan Bayi Tabung Masalah dan Implikasinya (PB UIN: Jakarta. 2003) hal.4.
Almundziri, Imam. Ringkasan Hadist Shahih Muslim edisi 2. PUSTAKA AMANI, Jakarta.2003.
An-Nasa’I, Imam. Sunan An-Nasa’i. Darul Fikri. Beirut Lebanon.2000
 Asy-Syaukani,Lutfi. Poltik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer (Pustaka Hidayah: Bandung.1998) hal.141
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Dar el Fikr. Beirut Lebanon.2000
Mahfudh, Sahal, Dr.  Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (LTN NU dan Diantama: Surabaya. 2004) hal.544.
Muslim, Imam. Shahih Muslim, Darul Kutub al-Islamiyah.Beirut. 2001
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya edisi revisi 1994.cv Adi Grafika semarang.
Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking