KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum
bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan,
Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya
syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka
pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi
Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).
Mengingat : 1.
Keputusan Musyawarah Majelis
Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20
Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka, Pasal 9.
3. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda
Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
MEMUTUSKAN
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera
dan Puteri).
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka,
sebagaimana terlampir.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 24 Oktober 1974,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Ketua
Kwartir Nasional Harian,
M.
Sarbini
Letjen
TNI
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
088/KN/74
TAHUN
1974
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN
Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu
cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud
dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.
Pt. 2. Syarat-syarat
tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh
semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di
desa-desa.
BAB II
TUJUAN
Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong
para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna
bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.
BAB III
PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT
Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia
para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Pt. 5. SKU untuk
Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga
Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.
Pt. 6. SKU untuk
Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang
Ramu.
b. Tingkat Penggalang
Rakit.
c. Tingkat Penggalang
Terap.
Pt. 7. SKU untuk
Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak
Bantara.
b. Tingkat Penegak
Laksana.
Pt. 8. SKU untuk
Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega
BAB IV
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA
Pt. 9. Untuk mencapai
tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan
berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti
isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam
Pramuka.
4. Tahu arti kiasan
warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan
pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa
Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan
Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus
dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu
upacara.
7. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang
iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari
usahanya sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi
dan memelihara kebersihan badan.
10. a. Untuk Siaga
yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap
Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Dapat membuat
tanda salib
(2) Dapat mengucap
do’a harian
(3) Dapat menyanyikan
3 buah lagu Gereja
c. Untuk Siaga yang
beragama Protestan :
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a
sederhana
d. Untuk Siaga yang
beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama
agama yang dianutnya
(2) Mengetahui tentang
cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang
beragama Budha :
(1) Mengetahui nama
agama yang dianutnya
(2) Hafal Trisarana.
Pt. 10. Untuk mencapai
tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Bersungguh-sungguh
mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara
bendera kebangsaan Indonesia.
5. Tahu nama Negara,
Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan
alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat
tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk
sedikitnya 4 mata angin
10. a. Dapat
menjalankan latihan-latihan keseimbangan
b. Dapat melempar dan
menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan
menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung
uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu
sejak menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya
dari usahanya sendiri.
14. Memelihara
sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang
ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15. Memelihara
kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat,
atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan
melipat pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga
yang beragama Islam :
(1) Dapat menyebut
Rukun Iman
(2) Dapat menyebut
Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Tahu Syahadat
Katholok, do’a pagi, dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat
hidup salah satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan
lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang
beragama Protestan :
(1) Dapat menyanyikan
3 nyanyian Kristen
(2) Hafal do’a Bapa
Kami
(3) Tahu sebuah
hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang
beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan
hidup agama Hindu
e. Untuk Siaga yang
beragama Budha :
Telah melakukan
kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.
Pt. 11. Untuk mencapai
tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Dapat
memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia
dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari
raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang
Negara Republik Indonesia.
6. Tahu nama
negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah
baju dan menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua
macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan
berita secara lisan.
9. Dapat mengumpulkan
keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat
melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga
korban.
10. Tahu bahan makanan
yang bernilai gizi.
11. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa
macam penyakit menular.
13. Memelihara
kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat,
atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan
satu macam kegiatan seni budaya.
15. Tahu adat sopan
santun pergaulan Indonesia.
16. Hemat dan cermat
dengan segala miliknya.
17. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung
uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu
sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu
diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian
diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. Memiliki
sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga
yang beragama Islam :
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap
do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Tahu do’a Iman,
do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa
Kudus, dan tahu arti konsekrasi
(3) Mengenal nama
Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
c. Untuk Siaga yang
beragama Protestan :
(1) Hafal Lukas 10 :
27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan
mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah
Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.
d. Untuk Siaga yang
beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan
nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
e. Untuk Siaga yang
beragama Budha :
Hafal Parita wajib :
(1) Parita Pancasila.
(2) Parita Puja.
BAB V
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG
Pt. 12. Untuk mencapai
tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan
berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti
isi Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam
Pramuka dan tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara
menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan
warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan
hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan
Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus
dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu
upacara.
b. Tahu sejarah lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan
tahu artinya.
8. Biasa berbahasa
Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur
organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk
sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan
menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul
pangkal dan dapat menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan
berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan
keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat
melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga
korban.
15. Selalu berpakaian
rapi dan memelihara kesehatan badan.
16. a. Untuk puteri :
Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada
tamu.
b. Untuk putera :
Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya
dari usahanya sendiri.
19. a. Untuk
Penggalang yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun
Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat
berjama’ah.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Dapat mengucap
do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa
Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan
3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang
yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal
menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.
(2) Dapat
menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan
mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari
Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang
yang beragama Hindu :
(1) Hafal Panca Maha
Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan
Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang
yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan
kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita
Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita
wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.
Pt. 13. Untuk mencapai
tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Bersungguh-sungguh
mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur
organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang
Negara Republik Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya
Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan
Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala
Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta
kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di
kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.
8. Dapat hafal
menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu
Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa,
Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan
sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.
10. Tahu adat sopan
santun pergaulan Indonesia.
11. Dapat memimpin
barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan
mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki
kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar
tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan
makanan yang bernilai gizi.
17. Tahu beberapa
macam penyakit menular.
18. Memelihara
kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat
ibadat, atau di tempat lain.
19. Dapat memasak
makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat
dengan segala miliknya.
22. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung
uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu
sejak menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar
iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari
usahanya sendiri.
24. Pernah memelihara
sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang
ternak, selama kira-kira 2 bulan.
25. Dapat membuat peta
lapangan dan sketsa pemandangan.
26. Sudah pernah
berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. a. Untuk
Penggalang yang beragama Islam :
(1) Hafal dan dapat
membaca doa harian.
(2) Tahu riwayat
singkat Nabi Muhammad sa.w.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Mengetahui siapa
Kristus.
(2) Dapat berdo’a
dengan kata-katanya sendiri.
(3) Dapat menyanyikan
lagu-lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang
yang beragama Protestan :
(1) Mengetahui makna
do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
(2) Mengetahui
pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di
dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
(3) Hafal dan mengerti
Hukum Penyuruhan.
(4) Tahu riwayat
seorang hamba Allah dalam Alkitab..
d. Untuk Penggalang
yang beragama Hindu :
(1) Hafal Pranayama.
(2) Hafal Asta Brata.
e. Untuk Penggalang
yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan
kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
(2) Hafal Parita wajib
: Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.
Pt. 14. Untuk mencapai
tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Tahu arti dan
sejarah Sumpah Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh
mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Tahu tempat-tempat
penting di Kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan
perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam
suatu kerajinan tangan yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya
dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya
di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau
pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain
sebagainya.
8. Dapat menaksir
jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta
pita.
10. Dapat menentukan
arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan
dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat
rumahtangga yamng sederhana.
13. Dapat memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan.
14. Dapat. Dapat
menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan
kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan
melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.
16. Memiliki buku
Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung
uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu
sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya
dari usahanya sendiri.
17. Setia membayar
iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau
sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu
dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.
19. a. Untuk puteri :
Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera :
Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.
20. Dapat menampilkan
satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan
penonton lainnya..
21. Memiliki
sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..
22. a. Untuk
Penggalang yang beragama Islam :
(1) Tahu hari-hari
Raya Islam.
(2) Dapat bertindak
sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Tahu arti Missa
Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.
(2) Tahu alat-alat
kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.
(3) Tahu hirarkhi
Gereja.
c. Untuk Penggalang
yang beragama Protestan :
(1) Dapat memimpin
nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(2) Dapat memimpin
do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(3) Hafal dan mengerti
Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).
(4) Hafal 12 Pengakuan
Iman Rasuli.
d. Untuk Penggalang
yang beragama Hindu :
Mengenal beberapa
jenis Manusya Yadnya.
e. Untuk Penggalang
yang beragama Budha :
(1) Hafal Parita wajib
: Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.
(2) Melakukan Samadhi
: Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.
BAB VI
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK
Pt. 15. Untuk mencapai
tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2. Telah mempelajari
dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Mengerti dan
bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya
sehari-hari.
4. Dapat memberi salam
Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
5. Tahu tanda-tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka.
6. Tahu struktur
organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
7. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka.
8. Tahu arti Pancasila.
9. Tahu sejarah dan arti
kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan
menurunkannya dalam upacara.
10. Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak,
dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau
dinyanyikan pada suatu upacara.
11. Tahu arti lambang
Negara Republik Indonesia.
12. Biasa berbahasa
Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13. Tahu arti dan
sejarah Sumpah Pemuda.
14. Tahu perjuangan
bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
15. Tahu susunan
Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16. Dapat berbaris.
17. Selalu berpakaian
rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18. Tahu pentingnya
bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan
untuk sedikitnya 5 orang.
19. Tahu tentang
penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Tahu adat sopan
santun pergaulan Indonesia.
22. Memiliki buku
Tabanas.
23. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya
dari usahanya sendiri.
24. Menguasai suatu keterampilan
di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri,
tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25. Dapat membaca jam
dan menggunakan kompas.
26. Sudah pernah
berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. Pernah ikut serta
kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun
Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat
berjama’ah.
(4) Tahu riwayat Nabi
Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan,
sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal
menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap
do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Bersedia memimpin
kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Mengetahui sekedar
peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Dapat memenuhi SKU
untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama
Hindu.
(2) Tahu arti Wiweka,
Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
(1) Dapat memenuhi SKU
untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama
Budha.
(2) Mengerti dan dapat
menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan
golongan Penegak.
Pt. 16. Untuk mencapai
tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.
2. Dapat memberi
penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu sejarah
pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa
dan negara dewasa ini.
4. Tahu tentang
gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka
sedunia.
5. Mengetahui tentang
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam
organisasi itu.
6. Bersungguh-sungguh
mengamalkan Pancasila.
7. Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang
disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
8. Tahu tentang
upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan,
penerimaan tamu terhormat, dll.
9. Tahu cara merawat
dan mengebumikan jenazah.
10. Dapat memimpin
barisan Pramuka.
11. Dapat memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan.
12. Jika di tempat
tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
13. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan
melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan
permainannya.
14. a. Untuk puteri :
Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera :
Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
15. Dapat menampilkan
satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam
penonton-penonton lain.
16. Menjalankan suatu
proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain,
secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil
karyanya.
17. Mengadakan
peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari
masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai
kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
18. Sekurang-kurangnya
2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh
Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat
lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna,
atau lain sebagainya.
19. Dapat
merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah
rapat.
20. a. Memiliki buku
Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama
sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian
daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
b. Untuk putera :
Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
21. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari
usahanya sendiri.
22. Pernah membantu
dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi
keuangan lainnya.
23. Membantu Pembina
Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga
atau Pasukan Penggalang.
24. Memiliki
sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus
25. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Tahu
syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat
sehari-hari.
(2) Mengetahui riwayat
Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi
bersama.
(2) Dapat menolong orang sakit secara
rokhaniah (sakramen orang sakit)
(3) Memahami arti kematian.
(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang
meninggal.
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Turut serta dalam
kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..
(2) Bersedia mengikuti
pengajaran agama (Katekhesasi).
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Tahu arti Dhayana,
Yoga, Samadhi.
(2) Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan
Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
(1) Tahu arti Panca
Sadha.
(2) Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan
Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VII
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
Pt. 17. Untuk mencapai
tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti latihan Racana Pandega.
2. Dapat memberi
penjelasan tentang arti Pancasila.
3. Menjadi Pembantu
Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina
Mahir Bagian Dasar,
4. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Dapat menyiapkan
sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan,
serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar
Islam setempat.
(2) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Islam.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan
bersama di lingkungannya.
(2) Tahu peraturan
agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen
Imamat.
(4) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal
menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap
do’a dalam suatu pertemuan.
(3) Dapat memimpin
suatu kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Mengetahui dan
dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon
Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula
atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama
Budha.
BAB VIII
PENGUJI
Pt. 18. Penguji SKU
adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina
Pramuka yang diuji.
Pt. 19. Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta
orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji
anak didiknya.
Pt. 20. Dianjurkan
supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.
BAB IX
CARA MENGUJI
Pt. 21. Dalam menguji
SKU, Penguji harus memperhatikan :
a. Keadaan masyarakat setempat :
(1) Adat istiadat
setempat.
(2) Kebiasaan penduduk
setempat.
(3) Keadaan dan
kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
(4)
Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.
b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka
yang diuji :
(1) Jenis kelaminnya.
(2) Usianya.
(3) Keadaan
jasmaninya.
(4) Bakatnya.
(5) Kecerdasannya.
(6) Sifat dan
wataknya.
(7) Hasrat dan
minatnya.
(8) Kebutuhannya.
(9) Keuletannya.
(10) Usaha yang telah
dilakukannya.
Pt. 22. a. Ujian SKU
dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
b. Ada mata ujian yang harus dilaksanakan secara
kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.
Pt. 23. Pembina
Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak
didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..
Pt. 24. Pelaksanaan
ujian SKU dilakukan :
a. Dengan menguji
mata-mata ujian satu demi satu.
b. Dengan urutan mata
ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.
c. Pada waktu-waktu
yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya
dalam bentuk praktek dan secara praktis.
Pt. 25. Tidak boleh
seorang Pramuka dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.
Pt. 26. Dalam
melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan
mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk
menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU
dilaksanakan dalam suatu perkemahan Pasukan Penggalang.
Pt. 27. Dalam
melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan,
keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.
BAB X
BAHAN DAN SARANA
Pt. 28. SKU merupakan
syarat minimum yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt.
21, dan dengan kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak
menjemukan, dan tidak mematahkan semangat Pramuka yang diuji.
Pt. 29. Dalam menguji
SKU supaya digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat,
umpamanya :
a. Untuk mata ujian
menabung, supaya diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai
penabung Tabanas, jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab
lain hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan
buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat
dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya
berlaku dalam Gugusdepannya.
b. Untuk menguji
hastakarya, sebagai bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan
pakaian, kapas, tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.
c. Untuk mata ujian
berkemah, jika tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan
atau dari bahan lain.
d. Jika untuk mata
ujian seni budaya dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat
menggunakan alat-alat perlengkapan yang seadanya.
Pt. 30. Tiap kali
seorang Pramuka lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan
tanda tanggannya pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.
BAB XI
PENUTUP
Pt. 31. Segala sesuatu
tentang SKU yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking