DRAFT ANGGARAN DASAR PRIMARAYA
BAB I
NAMA
Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten
Kubu Raya yang di singkat Primaraya.
BAB II
TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini didirikan di Pontianak bertempat di Asrama
Mahasiswa Galaherang Kabupaten Pontianak pada tanggal 10
November 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan
di Kota Madya Pontianak.
BAB III
ASAS, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 1
Asas
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berasaskan
Pancasila.
Pasal 2
Sifat
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya bersifat
independent dengan semangat kemahasiswaan, keilmuan, keimanan, kekeluargaan dan
sosial.
Pasal 3
Status
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya merupakan organisasi nonstruktural di
pemerintahan.
BAB IV
FUNGSI, PERAN, TUJUAN
Pasal 4
Fungsi
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berfungsi
sebagai wadah pergerakan mahasiswa dalam menyuarakan dan memperjuangkan
aspirasi mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkembangkan segala potensi yang
ada di Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 5
Peran
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berperan :
1. Mempererat tali silaturrahim dan komunikasi serta
kerjasama antar mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkembangkan segala
potensi yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
2. Memberikan sumbangan pikiran dan ikut
berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
3. Mengembangkan dan meningkatkan potensi mahasiswa
guna mengabdi pada masyarakat, agama, bangsa dan negara dalam rangka
pembangunan nasional seutuhnya.
4. Sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pasal 6
Tujuan
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya bertujuan
membangun kesadaran kritis, kreativitas dan inovatif serta meningkatkan
partisipasi mahasiswa bersama masyarakat dalam membangun dan memajukan
Kabupaten Kubu Raya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Perhimpunan
Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Adalah seluruh mahasiswa aktif yang berasal dari kabupaten kubu raya
dan telah mengikuti open rekruitmen.
.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Struktur Kepengurusan Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya disusun oleh tim formatur maksimal 1 minggu setelah Mubes
2. Tim formatur terdiri dari ketua terpilih, badan
pengarah dan 2 pengurus demisioner
3. Tim formatur dibentuk dan disahkan oleh Mubes
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu
Raya terdiri dari Dewan Penasehat, Badan Pengarah, Pengurus dan Anggota.
Pasal 9
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Mubes.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan melalui Mubes, Mubeslub,
Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Bulanan dan Rapat Bidang.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Mubeslub.
BAB X
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu
Raya.
Pasal 11
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
dapat ditinjau ulang pada Mubeslub jika ada hal-hal yang dianggap keliru.
DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA PRIMARAYA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1.
Lambang
Primaraya tergambar sebagai
berikut.
2. Lambang Primaraya mengandung arti:
a.
Bintang artinya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Rantai dan padi artinya persatuan dan
kekuatan untuk menuju kemakmuran
c.
Peta berwarna hijau menggambarkan wilayah
kubu raya yang merupakan sasaran
kegiatan Primaraya untuk kemajuan Kubu Raya
d.
Pita berwarna hijau yang bertuliskan Primaraya artinya ikatan tali silaturahmi yang
erat antar mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
e.
Toga di atas buku artinya setiap tindakan
mahasiswa harus selalu berpedoman terhadap logika dan ilmu yang telah terbukti kebenarannya.
f.
Segilima artinya Primaraya berasaskan Pancasila
Pasal
2
Bendera
1. Bentuk bendera Primaraya persegi panjang dengan
perbandingan panjang dan lebar 3:2.
2.
Dasar bendera Primaraya berwarna putih.
3.
Lambang
Primaraya diletakan di tengah-tengah bendera
4.
Tulisan
primaraya berada dibawah lambang.
Pasal 3
Mars
1. Mars Primaraya berjudul ”Primaraya
Pasti Jaya”.
2. Mars Primaraya merupakan
lagu wajib Primaraya.
3. Mars Primaraya terlampir.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Primaraya adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Berstatus sebagai mahasiswa aktif yang berasal dari kabupaten
kubu raya dan
telah mengikuti open rekruitmen.
2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, peraturan dan kebijakan organisasi Primaraya.
Pasal 5
Keanggotaan Primaraya dibagi menjadi dua yakni anggota
aktif dan anggota pasif.
1. Anggota aktif adalah anggota yang sudah mengikuti
rekrutmen dan pengkaderan
2.
Anggota pasif adalah anggota
yang mengikuti rekrutmen
Pasal 6
Hak anggota aktif:
1. Hak mengeluarkan pendapat, saran, kritik dan usulan
demi kemajuan organisasi.
2. Memenuhi hak pilih dan dipilih dalam kepengurusan Primaraya.
3. Terlibat aktif dalam kepanitiaan atau kegiatan yang
diadakan Primaraya.
Kewajiban anggota aktif:
1. Menjaga nama baik Primaraya.
2. Menerima dan memenuhi peraturan dan keputusan
organisasi.
3.
Membayar iuran bulanan anggota.
Pasal 7
Hak anggota pasif :
1. Berhak mengeluarkan pendapat, saran, kritik dan
usulan demi kemajuan organisasi.
2. Tidak Mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai
pengurus Primaraya.
3. Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban anggota Pasif :
1. Menjaga nama baik Primaraya.
2. Menerima dan mematuhi peraturan keputusan
organisasi.
3. Membayar iuran anggota bila dianggap perlu.
Pasal 8
Anggota aktif atau anggota pasif dinyatakan keluar dari
keanggotaan karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan atau dipecat.
4. Tidak berstatus mahasiswa lagi.
Pasal 9
Ketentuan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan Primaraya
diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
ALUMNI DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 10
Alumni adalah siapa saja yang pernah menjadi anggota Primaraya dan telah menyelesaikan
masa studi di perguruan tinggi
Pasal 11
Dewan kehormatan adalah
perintis dan pendiri Primaraya
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Hak alumni:
1. Alumni mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai
hak memilih dan dipilih
2. Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban alumni:
1.
Menjaga
nama baik Primaraya
2. Menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik
dengan anggota Primaraya
3. Memberikan sumbangsih dan saran demi keutuhan Primaraya
4. Ikut serta dalam mempromosikan Primaraya
5. Menerima dan mematuhi peraturan dan keputusan
organisasi
Hak Dewan Kehormatan:
1. Dewan kehormatan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak
memilih dan dipilih
2. Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban Dewan
Kehormatan:
1.
Menjaga
nama baik Primaraya
2. Menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik
dengan anggota Primaraya
3. Memberikan sumbangsih dan saran demi keutuhan Primaraya
4. Ikut serta dalam mempromosikan Primaraya
5. Menerima dan mematuhi peraturan dan keputusan
organisasi
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Besar
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi yang diadakan sekali setahun setiap periode kepengurusan.
2. Tugas dan wewenang
a. Menilai LPJ Pengurus Primaraya
b. Menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan GBHO
d. Menetapkan rekomendasi organisasi.
e. Memilih tim formatur.
3. Mubes di hadiri oleh anggota dan peninjau.
a.
Anggota adalah seluruh
mahasiswa aktif yang berasal dari Kabupaten
Kubu Raya yang telah mengikuti open rekruitmen.
b.
Peninjau
adalah alumni dan dewan kehormatan Primaraya
Pasal 14
Tata Tertib Musyawarah Besar ditetapkan ketika Musyawarah
Besar.
Pasal 15
Musyawarah Besar Luar Biasa
1. Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan karena hal
yang bersifat mendesak sehingga membutuhkan pembahasan secara seksama demi
kelangsungan dan keutuhan organisasi.
2. Dapat diadakan atas rekomendasi rapat pleno yang
disetujui
+ 1 dari jumlah peserta rapat pleno yang
hadir.
3. Apabila terjadi kekosongan personalia kepengurusan,
maka Tugas dan wewenang Mubeslub:
a. Menilai LPJ pengurus Primaraya
b. Memilih ketua umum sementara sampai akhir periode
kepengurusan jika kursi kepengurusan inti kosong
Pasal 16
Tata Tertib Musyawarah Besar luar biasa ditetapkan ketika
Musyawarah Besar luar biasa diadakan.
Pasal 17
Rapat-rapat dalam Primaraya terdiri dari Rapat Pleno,
Rapat Kerja, Rapat Bulanan dan Rapat Bidang.
Pasal 18
Ketentuan Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
pengurus dan anggota Primaraya.
2. Rapat Pleno diadakan dalam rangka menyampaikan
laporan kinerja kepengurusan setiap enam bulan sekali.
3. Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan
perbaikan kinerja kepengurusan.
4. Berwenang merekomendasikan Musyawarah Besar Luar
Biasa (Mubeslub)
Pasal 19
Ketentuan Rapat Kerja
Rapat
kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Primaraya dan badan pengarah untuk
membahas program kerja secara keseluruhan.
Pasal 20
Ketentuan Rapat Bulanan
1. Rapat Bulanan adalah rapat yang dihadiri oleh
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang serta badan pengarah jika
diperlukan.
2. Rapat Bulanan diadakan sedikitnya satu bulan
sekali.
3. Rapat Bulanan membahas permasalahan organisasi baik
intern maupun ekstern.
Pasal 21
Ketentuan Rapat Bidang
1.
Rapat
Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang beserta anggotanya serta
ketua Primaraya jika diperlukan.
2.
Rapat Bidang
diadakan sedikitnya satu bulan sekali.
3.
Rapat
Bidang diadakan dalam rangka membahas dan mengevaluasi program kerja bidang
secara umum.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 22
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Melaksanakan program kerja yang telah dirumuskan.
2. Bertanggung jawab penuh kepada Musyawarah Besar.
3. Menerima dan mematuhi AD/ART, GBHO dan PO.
Pasal 23
Personalia Kepengurusan terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang-bidang.
Pasal 24
Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu
tahun terhitung sejak serah terima jabatan dari pengurus demisioner dan
sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Pasal 25
Pergantian Antar Waktu
1. Pergantian antar waktu dan pengisian kekosongan
jabatan kepengurusan dapat terjadi karena sesuatu yang mendesak
2. Mekanisme pengisian jabatan antar waktu ditetapkan
dalam Rapat Pleno.
BAB VI
BADAN PENGARAH
Pasal 26
Badan Pengarah adalah suatu badan yang dibentuk pengurus Primaraya
untuk mengarahkan kinerja pengurus dengan mekanisme yang telah diatur melalui Mubes.
Pasal 27
Badan Pengarah berfungsi:
1. Mengarahkan kinerja pengurus Primaraya.
2. Memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan
Program Kerja Primaraya.
3. Membantu menjaga stabilitas gerak dan langkah Primaraya.
Pasal 28
Status Badan Pengarah sejajar dengan Ketua Primaraya dan
tidak dipertanggungjawabkan dalam Mubes Primaraya.
Pasal 29
Badan Pengarah terdiri dari anggota atau alumni Primaraya
yang berkompeten dan ditunjuk dalam Mubes.
Pasal 30
Badan Pengarah dapat memberikan teguran langsung dan
tertulis melaui Ketua ke pengurus dalam menjalankan organisasi.
BAB
VII
DEWAN
PENASEHAT
Pasal 31
Dewan
Penasehat adalah suatu dewan yang ditunjuk oleh Primaraya untuk memberikan
masukan dan koreksi terhadap Primaraya dengan mekanisme yang telah diatur.
Pasal 32
Adanya Dewan Penasehat merupakan aspirasi dari Primaraya.
Pasal 33
Status Dewan Penasehat sejajar dengan Ketua Primaraya dan
tidak dipertangungjawabkan dalam Musyawarah Besar Primaraya
Pasal 34
Dewan Penasehat terdiri dari sesepuh yang berada di
instansi pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
BAB VIII
KEUANGAN PRIMARAYA
Pasal 35
Sumber Keuangan Primaraya dapat diperoleh dari:
1. Iuran Wajib Pengurus dan anggota yang cara, waktu
dan besar pembayarannya ditentukan dalam Rapat Kerja Pengurus.
2. Bantuan atau sumbangan yang sifatnya tidak
mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 36
Keuangan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya hanya
untuk kepentingan Primaraya
BAB IX
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 37
Primaraya
dapat bekerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan (OKP), LSM dan
instansi baik pemerintahan maupun swasta sesuai dengan tujuan Primaraya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Primaraya
akan diatur selanjutnya dalam peraturan organisasi.
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat ditinjau ulang pada Mubeslub apabila terdapat hal-hal yang
dianggap keliru atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Primaraya.
Lampiran Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
Mars
Primaraya
Judul: PRIMARAYA PASTI JAYA
Perhimpunan mahasiswa kabupaten Kubu Raya
Berjuang bersama tuk membangun daerah
Hapuskan kebodohan singkirkan penindasan
Demi tercapainya kehidupan sejahtera
Yang slalu semangat
Kreatif dan cerdas
Yang bekerja keras
Terdepan dan berkualitas
Primaraya Perhimpunan
mahasiswa Kubu Raya
Berjuang bersama tuk
membangun daerah
Pasti tercapainya
kehidupan sejahtera
Primaraya pasti
jaya....2x
Reff.
kembali ke atas
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Untuk memperjelas arah gerak
kepengurusan Primaraya sesuai dengan tujuan dan fungsinya maka perlu disusun Garis-garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO)
B.
PENGERTIAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO) merupakan kerangka acuan rencana kerja kepengurusan Primaraya disusun
secara menyeluruh, terarah dan terpadu untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan.
C.
TUJUAN
Memperjelas arah gerak dan pola umum
yang terarah dan sistematis guna mewujudkan visi Primaraya yang tercantum dalam
AD/ART Primaraya.
D.
PELAKSANAAN
GBHO ditetapkan di Mubes Primaraya
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus dan anggota Primaraya.
BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN PRIMARAYA
A. TUJUAN
Primaraya bertujuan membangun
kesadaran kritis, kreatif dan inovatif mahasiswa bersama masyarakat dalam
membangun dan memajukan Kabupaten Kubu Raya menuju masyarakat madani.
B. LANDASAN GERAK
Landasan pelaksanaan gerak Primaraya
adalah AD/ART dan PO Primaraya.
C. SASARAN
Sasaran Primaraya adalah seluruh
mahasiswa dan masyarakat yang berasal
dari kabupaten Kubu Raya.
D. ASAS-ASAS
Asas-asas gerak Primaraya terdiri
dari:
1.
Asas
Iman dan Takwa ialah bahwa setiap aktivitas yang dijalankan Primaraya hendaknya
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Asas
Manfaat dan Mufakat ialah bahwa dalam pencapaian tujuan dan penyelesaian
masalah hendaknya ditempuh atas dasar kekeluargaan, kebersamaan, keterbukaan
dan saling pengertian.
3.
Asas
Kemandirian ialah bahwa aktifitas Primaraya berdasarkan pada kemampuan potensi
SDM yang ada.
E.
ANALISA
KONDISI
1.
Internal
a.
Faktor
Pendukung
1). Adanya kesadaran mahasiswa yang berasal dari Kabupaten
Kubu Raya tentang sebuah wadah pergerakan mahasiswa daerah.
2). Tersebarnya mahasiswa yang berasal dari kabupaten Kubu
Raya diseluruh Perguruan Tinggi.
3). Adanya Keberagaman potensi sumber daya mahasiswa yang
berasal dari Kabupaten Kubu Raya.
4). Adanya asrama Kabupaten Kubu Raya sebagai
penunjang.
5).
Adanya alumni Primaraya
b.
Faktor
Penghambat
1). Pola komunikasi dan koordinasi yang belum optimal
antar anggota dan pengurus.
2). Masih banyak mahasiswa kabupaten yang apatis dan
pragmatis.
3). Kurangnya partisipasi mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
dalam kegiatan Primaraya.
4). Adanya kejenuhan dalam menjalankan Program kerja.
5). Belum maksimalnya kaderisasi.
2.
Eksternal
a.
Faktor
Pendukung
1). Adanya dukungan dari komponen masyarakat Kabupaten Kubu
Raya.
2). Terbinanya hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya.
b.
Faktor
Penghambat
Eksistensi Primaraya di kalangan masyarakat yang
masih lemah dan termarginalkan.
F.
STRATEGI
GERAK
1. Pemantapan manajemen dan mekanisme organisasi.
2. Pemantapan pola pembinaan dan pengembangan anggota.
3. Meningkatkan pola koordinasi dan komunikasi antar
sesama anggota.
4. Meningkatkan hubungan dan jaringan terhadap
organisasi kepemudaan dan mahasiswa serta instansi pemerintah.
G.
KERANGKA
PENGEMBANGAN ORGANISASI
1.
Ketua
Bertanggungjawab secara umum terhadap berjalannya roda
organisasi.
2.
Sekretaris
Bertanggung jawab terhadap kesekretariatan dan
administrasi organisasi.
3.
Keuangan
Bertanggung jawab terhadap keuangan organisasi
4.
Bidang PSDM
a.
Merekrut dan membina anggota Primaraya
b.
Meningkatkan wacana-wacana, keilmuan
profesionalisme dan kreatifitas mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
5. Bidang PKM
Mengaplikasikan tri dharma
perguruan tinggi serta meningkatkan rasa kepedulian mahasiswa kepada masyarakat.
6. Bidang OP
Menghimpun opini yang berasal
dari mahasiswa dan masyarakat kubu raya untuk dipublikasikan kemedia.
7. Bidang Humas
Menjalin
hubungan antara mahasiswa,masyarakat,dan instansi pemerintah.
8. STRUKTUR ORGANISASI
Gambar; pada lampiran
BAB III
PENUTUP
H.
TAHAPAN
PENCAPAIAN PROGRAM KERJA
1.
Jangka
Panjang
a. Pembuatan pola pembinaan dan pengembangan anggota
secara mantap.
b. Pengembangan organisasi yang efektif dan
profesional.
c. Eksistensi Primaraya dikalangan mahasiswa dan
masyarakat.
2.
Jangka
pendek
a.
Meningkatkan
hubungan kerjasama yang baik dengan organisasi baik intern maupun ekstern
Kabupaten Kubu Raya.
b.
Membangun
iklim yang kondusif bagi profesionalme
dan intelektualisasi anggota Primaraya.
c.
Terjaganya
estafet pola kepengurusan.
I.
EVALUASI
PROGRAM KERJA
1.
Roda
keorganisasian berjalan baik jika
profesionalisme kerja tiap bidang ditunjang oleh pola dan manajemen
keorganisasian yang baik dan rapi.
2.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas anggota.
Lampiran GBHO PRIMARAYA
STRUKTUR
ORGANISASI
KETUA
|
ANGGOTA
|
DEWAN
PENASEHAT
|
BADAN
PENGARAH
|
SEKRETARIS
|
BENDAHARA
|
BIDANG
KP
|
BIDANG
PSDM
|
DIVISI
PKM
|
DIVISI
OP
|