Dinsdag 23 April 2013

Angaran Dasar dan Rumah Tangga Primaraya



DRAFT ANGGARAN DASAR PRIMARAYA

BAB I
NAMA
Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya yang di singkat Primaraya.

BAB II
TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini didirikan di Pontianak bertempat di Asrama Mahasiswa Galaherang Kabupaten Pontianak pada tanggal 10 November 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Kota Madya Pontianak.

BAB III
ASAS, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 1
Asas
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berasaskan Pancasila.
Pasal 2
Sifat
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya bersifat independent dengan semangat kemahasiswaan, keilmuan, keimanan, kekeluargaan dan sosial.
Pasal 3
Status
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya  merupakan organisasi nonstruktural di pemerintahan.

BAB IV
FUNGSI, PERAN, TUJUAN
Pasal 4
Fungsi
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berfungsi sebagai wadah pergerakan mahasiswa dalam menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkembangkan segala potensi yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 5
Peran
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya berperan :
1.      Mempererat tali silaturrahim dan komunikasi serta kerjasama antar mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkembangkan segala potensi yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
2.      Memberikan sumbangan pikiran dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
3.      Mengembangkan dan meningkatkan potensi mahasiswa guna mengabdi pada masyarakat, agama, bangsa dan negara dalam rangka pembangunan nasional seutuhnya.
4.      Sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pasal 6
Tujuan
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya bertujuan membangun kesadaran kritis, kreativitas dan inovatif serta meningkatkan partisipasi mahasiswa bersama masyarakat dalam membangun dan memajukan Kabupaten Kubu Raya.
                                          
BAB V
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Perhimpunan Mahasiswa  Kabupaten Kubu Raya Adalah seluruh mahasiswa aktif yang berasal dari kabupaten kubu raya dan telah mengikuti open rekruitmen.
.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.      Struktur Kepengurusan Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya disusun  oleh tim formatur  maksimal 1 minggu setelah Mubes
2.      Tim formatur terdiri dari ketua terpilih, badan pengarah dan 2 pengurus demisioner
3.      Tim formatur dibentuk dan disahkan oleh Mubes





BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya terdiri dari Dewan Penasehat, Badan Pengarah, Pengurus dan  Anggota.
Pasal 9
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Mubes.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan melalui Mubes, Mubeslub, Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Bulanan dan Rapat Bidang.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Mubeslub.

BAB X
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 11
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang pada Mubeslub jika ada hal-hal yang dianggap keliru.








DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA PRIMARAYA

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1.      Lambang Primaraya tergambar sebagai berikut.
 






2. Lambang Primaraya mengandung arti:
a.    Bintang artinya bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Rantai dan padi artinya persatuan dan kekuatan untuk menuju kemakmuran
c.    Peta berwarna hijau menggambarkan wilayah kubu raya yang merupakan sasaran  kegiatan Primaraya untuk kemajuan Kubu Raya
d.   Pita berwarna hijau  yang bertuliskan Primaraya artinya ikatan tali silaturahmi yang erat antar mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
e.    Toga di atas buku artinya setiap tindakan mahasiswa harus selalu berpedoman terhadap logika dan  ilmu yang telah terbukti kebenarannya.
f.     Segilima artinya Primaraya berasaskan Pancasila
Pasal 2
Bendera
1.    Bentuk bendera Primaraya persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2.
2.    Dasar bendera Primaraya berwarna putih.
3.    Lambang Primaraya diletakan di tengah-tengah bendera
4.    Tulisan primaraya berada dibawah lambang.




Pasal 3
Mars
1.    Mars Primaraya berjudul ”Primaraya Pasti Jaya”.
2.    Mars Primaraya merupakan lagu wajib Primaraya.
3.    Mars Primaraya terlampir.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Primaraya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai mahasiswa aktif  yang berasal dari kabupaten kubu raya dan telah mengikuti open rekruitmen.  
2.      Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan kebijakan organisasi Primaraya.
Pasal 5
Keanggotaan Primaraya dibagi menjadi dua yakni anggota aktif dan anggota pasif.
1.      Anggota aktif adalah anggota yang sudah mengikuti rekrutmen dan pengkaderan
2.      Anggota pasif adalah anggota yang mengikuti rekrutmen
Pasal 6
Hak anggota aktif:
1.      Hak mengeluarkan pendapat, saran, kritik dan usulan demi kemajuan organisasi.
2.      Memenuhi hak pilih dan dipilih dalam kepengurusan Primaraya.
3.      Terlibat aktif dalam kepanitiaan atau kegiatan yang diadakan Primaraya.
Kewajiban anggota aktif:
1.      Menjaga nama baik Primaraya.
2.      Menerima dan memenuhi peraturan dan keputusan organisasi.
3.      Membayar iuran bulanan anggota.
Pasal 7
Hak anggota pasif :
1.      Berhak mengeluarkan pendapat, saran, kritik dan usulan demi kemajuan organisasi.
2.      Tidak Mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai pengurus Primaraya.
3.      Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban anggota Pasif :
1.      Menjaga nama baik Primaraya.
2.      Menerima dan mematuhi peraturan keputusan organisasi.
3.      Membayar iuran anggota bila dianggap perlu.
Pasal 8
Anggota aktif atau anggota pasif dinyatakan keluar dari keanggotaan karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Diberhentikan atau dipecat.
4.      Tidak berstatus mahasiswa lagi.
Pasal 9
Ketentuan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan Primaraya diatur dalam peraturan organisasi

BAB III
ALUMNI DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 10
Alumni adalah  siapa saja yang  pernah menjadi anggota Primaraya dan  telah  menyelesaikan  masa studi di perguruan tinggi
Pasal 11
Dewan kehormatan adalah perintis dan pendiri Primaraya
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Hak alumni:
1.      Alumni mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
2.      Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban alumni:
1.      Menjaga nama baik Primaraya
2.      Menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik dengan anggota Primaraya
3.      Memberikan sumbangsih dan saran demi keutuhan Primaraya
4.      Ikut serta dalam mempromosikan Primaraya
5.      Menerima dan mematuhi peraturan dan keputusan organisasi
Hak Dewan Kehormatan:
1.      Dewan kehormatan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
2.      Dapat terlibat dalam kegiatan Primaraya
Kewajiban Dewan Kehormatan:
1.      Menjaga nama baik Primaraya
2.      Menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik dengan anggota Primaraya
3.      Memberikan sumbangsih dan saran demi keutuhan Primaraya
4.      Ikut serta dalam mempromosikan Primaraya
5.      Menerima dan mematuhi peraturan dan keputusan organisasi

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Besar
1.      Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan sekali setahun setiap periode kepengurusan.
2.      Tugas dan wewenang
a.       Menilai LPJ Pengurus Primaraya
b.      Menetapkan AD/ART.
c.       Menetapkan GBHO
d.      Menetapkan rekomendasi organisasi.
e.       Memilih tim formatur.
3.      Mubes di hadiri oleh anggota dan peninjau.
a.       Anggota adalah seluruh mahasiswa aktif yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya yang telah mengikuti open rekruitmen.
b.      Peninjau adalah alumni dan dewan kehormatan Primaraya
Pasal 14
Tata Tertib Musyawarah Besar ditetapkan ketika Musyawarah Besar.
Pasal 15
Musyawarah Besar Luar Biasa
1.      Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan karena hal yang bersifat mendesak sehingga membutuhkan pembahasan secara seksama demi kelangsungan dan keutuhan organisasi.
2.      Dapat diadakan atas rekomendasi rapat pleno yang disetujui  + 1 dari jumlah peserta rapat pleno yang hadir.
3.      Apabila terjadi kekosongan personalia kepengurusan, maka  Tugas dan wewenang Mubeslub:
a.       Menilai LPJ pengurus Primaraya
b.      Memilih ketua umum sementara sampai akhir periode kepengurusan jika kursi kepengurusan inti kosong
Pasal 16
Tata Tertib Musyawarah Besar luar biasa ditetapkan ketika Musyawarah Besar luar biasa diadakan.
Pasal 17
Rapat-rapat dalam Primaraya terdiri dari Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Bulanan dan Rapat Bidang.
Pasal 18
Ketentuan Rapat Pleno
1.      Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota Primaraya.
2.      Rapat Pleno diadakan dalam rangka menyampaikan laporan kinerja kepengurusan setiap enam bulan sekali.
3.      Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan perbaikan kinerja kepengurusan.
4.      Berwenang merekomendasikan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)
Pasal 19
Ketentuan Rapat Kerja
Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Primaraya dan badan pengarah untuk membahas program kerja secara keseluruhan.
Pasal 20
Ketentuan Rapat Bulanan
1.      Rapat Bulanan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang serta badan pengarah jika diperlukan.
2.      Rapat Bulanan diadakan sedikitnya satu bulan sekali.
3.      Rapat Bulanan membahas permasalahan organisasi baik intern maupun ekstern.
Pasal 21
Ketentuan Rapat Bidang
1.      Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang beserta anggotanya serta ketua Primaraya  jika diperlukan.
2.      Rapat Bidang diadakan sedikitnya satu bulan sekali.
3.      Rapat Bidang diadakan dalam rangka membahas dan mengevaluasi program kerja bidang secara umum.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 22
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1.      Melaksanakan program kerja yang telah dirumuskan.
2.      Bertanggung jawab penuh kepada Musyawarah Besar.
3.      Menerima dan mematuhi AD/ART, GBHO dan PO.
Pasal 23
Personalia Kepengurusan terdiri dari:
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Bidang-bidang.
Pasal 24
Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu tahun terhitung sejak serah terima jabatan dari pengurus demisioner dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Pasal 25
Pergantian Antar Waktu
1.      Pergantian antar waktu dan pengisian kekosongan jabatan kepengurusan dapat terjadi karena sesuatu yang mendesak
2.      Mekanisme pengisian jabatan antar waktu ditetapkan dalam Rapat Pleno.

BAB VI
BADAN PENGARAH
Pasal 26
Badan Pengarah adalah suatu badan yang dibentuk pengurus Primaraya untuk mengarahkan kinerja pengurus dengan mekanisme yang telah diatur melalui Mubes.
Pasal 27
Badan Pengarah berfungsi:
1.      Mengarahkan kinerja pengurus Primaraya.
2.      Memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan Program Kerja Primaraya.
3.      Membantu menjaga stabilitas gerak dan langkah Primaraya.
Pasal 28
Status Badan Pengarah sejajar dengan Ketua Primaraya dan tidak dipertanggungjawabkan dalam Mubes Primaraya.
Pasal 29
Badan Pengarah terdiri dari anggota atau alumni Primaraya yang berkompeten dan  ditunjuk dalam Mubes.
Pasal 30
Badan Pengarah dapat memberikan teguran langsung dan tertulis melaui Ketua ke pengurus dalam menjalankan organisasi.

BAB VII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 31
Dewan Penasehat adalah suatu dewan yang ditunjuk oleh Primaraya untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap Primaraya dengan mekanisme yang telah diatur.
Pasal 32
Adanya Dewan Penasehat merupakan aspirasi dari  Primaraya.
Pasal 33
Status Dewan Penasehat sejajar dengan Ketua Primaraya dan tidak dipertangungjawabkan dalam Musyawarah Besar Primaraya
Pasal 34
Dewan Penasehat terdiri dari sesepuh yang berada di instansi pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

BAB VIII
KEUANGAN PRIMARAYA
Pasal 35
Sumber Keuangan Primaraya dapat diperoleh dari:
1.      Iuran Wajib Pengurus dan anggota yang cara, waktu dan besar pembayarannya ditentukan dalam Rapat Kerja Pengurus.
2.      Bantuan atau sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 36
Keuangan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya hanya untuk kepentingan Primaraya
BAB IX
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 37
Primaraya dapat bekerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan (OKP), LSM dan instansi baik pemerintahan maupun swasta sesuai dengan tujuan Primaraya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Primaraya akan diatur selanjutnya dalam peraturan organisasi.
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang pada Mubeslub apabila terdapat hal-hal yang dianggap keliru atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Primaraya. 


















Lampiran Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
Mars Primaraya

Judul: PRIMARAYA PASTI JAYA

Perhimpunan mahasiswa kabupaten Kubu Raya
Berjuang bersama tuk membangun daerah
Hapuskan kebodohan singkirkan penindasan
Demi tercapainya kehidupan sejahtera
Yang slalu semangat
Kreatif dan cerdas
Yang bekerja keras
Terdepan dan berkualitas
Primaraya Perhimpunan mahasiswa Kubu Raya
Berjuang bersama tuk membangun daerah
Pasti tercapainya kehidupan sejahtera
Primaraya pasti jaya....2x
Reff.
kembali ke atas













GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Untuk memperjelas arah gerak kepengurusan Primaraya sesuai dengan tujuan dan fungsinya maka perlu disusun Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)

B.     PENGERTIAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) merupakan kerangka acuan rencana kerja kepengurusan Primaraya disusun secara menyeluruh, terarah dan terpadu untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

C.    TUJUAN
Memperjelas arah gerak dan pola umum yang terarah dan sistematis guna mewujudkan visi Primaraya yang tercantum dalam AD/ART Primaraya.

D.    PELAKSANAAN
GBHO ditetapkan di Mubes Primaraya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus dan anggota Primaraya.

BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN PRIMARAYA

A.    TUJUAN
Primaraya bertujuan membangun kesadaran kritis, kreatif dan inovatif mahasiswa bersama masyarakat dalam membangun dan memajukan Kabupaten Kubu Raya menuju masyarakat madani.

B.     LANDASAN GERAK
Landasan pelaksanaan gerak Primaraya adalah AD/ART dan PO Primaraya.

C.    SASARAN
Sasaran Primaraya adalah seluruh mahasiswa dan masyarakat  yang berasal dari kabupaten Kubu Raya.

D.    ASAS-ASAS
Asas-asas gerak Primaraya terdiri dari:
1.      Asas Iman dan Takwa ialah bahwa setiap aktivitas yang dijalankan Primaraya hendaknya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Asas Manfaat dan Mufakat ialah bahwa dalam pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah hendaknya ditempuh atas dasar kekeluargaan, kebersamaan, keterbukaan dan saling pengertian.
3.      Asas Kemandirian ialah bahwa aktifitas Primaraya berdasarkan pada kemampuan potensi SDM yang ada.

E.     ANALISA KONDISI
1.      Internal
a.       Faktor Pendukung
1).    Adanya kesadaran mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya tentang sebuah wadah pergerakan mahasiswa daerah.
2).    Tersebarnya mahasiswa yang berasal dari kabupaten Kubu Raya diseluruh Perguruan Tinggi.
3).    Adanya Keberagaman potensi sumber daya mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya.
4).    Adanya asrama Kabupaten Kubu Raya sebagai penunjang.
5).    Adanya alumni Primaraya
b.      Faktor Penghambat
1).    Pola komunikasi dan koordinasi yang belum optimal antar anggota dan pengurus.
2).    Masih banyak mahasiswa kabupaten yang apatis dan pragmatis.
3).    Kurangnya partisipasi mahasiswa Kabupaten Kubu Raya dalam kegiatan Primaraya.
4).    Adanya kejenuhan dalam menjalankan Program kerja.
5).    Belum maksimalnya kaderisasi.
2.      Eksternal
a.       Faktor Pendukung
1).    Adanya dukungan dari komponen masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
2).    Terbinanya hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
b.      Faktor Penghambat
Eksistensi Primaraya di kalangan masyarakat yang masih lemah dan termarginalkan.

F.     STRATEGI GERAK
1.      Pemantapan manajemen dan mekanisme organisasi.
2.      Pemantapan pola pembinaan dan pengembangan anggota.
3.      Meningkatkan pola koordinasi dan komunikasi antar sesama anggota.
4.      Meningkatkan hubungan dan jaringan terhadap organisasi kepemudaan dan mahasiswa serta instansi pemerintah.


G.    KERANGKA PENGEMBANGAN ORGANISASI
1.      Ketua
Bertanggungjawab secara umum terhadap berjalannya roda organisasi.
2.      Sekretaris
Bertanggung jawab terhadap kesekretariatan dan administrasi organisasi.
3.      Keuangan
Bertanggung jawab terhadap keuangan organisasi
4.      Bidang PSDM
a.       Merekrut dan membina anggota Primaraya
b.      Meningkatkan wacana-wacana, keilmuan profesionalisme dan kreatifitas mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.

5.      Bidang PKM
Mengaplikasikan tri dharma perguruan tinggi serta meningkatkan rasa kepedulian mahasiswa kepada masyarakat.
6.      Bidang OP
Menghimpun opini yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat kubu raya untuk dipublikasikan kemedia.

7.      Bidang Humas
      Menjalin hubungan antara mahasiswa,masyarakat,dan instansi pemerintah.

8.      STRUKTUR ORGANISASI
Gambar;  pada lampiran




BAB III
PENUTUP

H.    TAHAPAN PENCAPAIAN PROGRAM KERJA
1.      Jangka Panjang
a.       Pembuatan pola pembinaan dan pengembangan anggota secara mantap.
b.      Pengembangan organisasi yang efektif dan profesional.
c.       Eksistensi Primaraya dikalangan mahasiswa dan masyarakat.
2.      Jangka pendek
a.       Meningkatkan hubungan kerjasama yang baik dengan organisasi baik intern maupun ekstern Kabupaten Kubu Raya.
b.      Membangun iklim yang kondusif  bagi profesionalme dan intelektualisasi anggota Primaraya.
c.       Terjaganya estafet pola kepengurusan.

I.       EVALUASI PROGRAM KERJA
1.      Roda keorganisasian berjalan baik  jika profesionalisme kerja tiap bidang ditunjang oleh pola dan manajemen keorganisasian yang baik dan rapi.
2.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota.














Lampiran GBHO PRIMARAYA

STRUKTUR ORGANISASI

KETUA
ANGGOTA
DEWAN PENASEHAT
BADAN PENGARAH
SEKRETARIS
BENDAHARA
BIDANG KP
BIDANG PSDM
DIVISI PKM
DIVISI OP